Mengenai azimat (Ruqyyat) dg huruf arab merupakan hal yg
diperbolehkan, selama itu tidak menduakan Allah. Sebagaimana dijelaskan
bahwa Ruqiyat dg tulisan ayat atau doa disebutkan pd kitab Faidhulqadir
Juz 3 hal 192, dan Tafsir Imam Qurtubi Juz 10 hal.316/317, dan masih
banyak lagi penjelasan para Muhadditsin mengenai diperbolehkannya hal
tersebut.
Mengenai benda benda keramat, maka ini perlu penjelasan yg sejelas
jelasnya, bahwa benda benda keramat itu tak bisa membawa manfaat atau
mudharrat, namun mungkin saja digunakan Tabarrukan (mengambil berkah)
dari pemiliknya dahulu, misalnya ia seorang yg shalih, maka sebagaimana
para sahabat berebutan air bekas wudhunya Rasul saw (Shahih Bukhari
Hadits no. 186), dan pula salah seorang sahabat meminum air bekas wudhu
nya Rasul saw (Shahih Bukhari hadits no.187),
dan bagaimana Allah menjelaskan bahwa ketika Ya?qub as dalam keadaan
buta, lalu dilemparkanlah ke wajahnya pakaian Yusuf as, maka iapun
melihat, sebagaimana Allah menceritakannya dalam firman Nya swt : ?
(berkata Yusuf as) PERGILAH KALIAN DENGAN BAJUKU INI, LALU USAPKAN
DIWAJAH AYAHKU, MAKA IA AKAN SEMBUH DARI BUTANYA? (QS Yusuf 93), dan
pula ayat : ?MAKA KETIKA DATANG PADANYA KABAR GEMBIRA ITU, DAN DIUSAPKAN
PADA WAJAHNYA (pakaian Yusuf as) MAKA IA (Ya?qub as) SEMBUH DARI
KEBUTAANNYA? (QS Yusuf 96).
Ini merupakan dalil Alqur?an, bahwa benda/pakaian orang orang shalih
dapat bermanfaat, sebagaimana Nabi Ya?qub dapat sembuh dari butanya
karena diusapkan pakaian putranya Nabi Yusuf as pada wajahnya, mengapa
Allah menceritakan ini dalam Alqur?an?, agar kita memahami bahwa Allah
memuliakan benda benda yg pernah bersentuhan dengan tubuh hamba hamba
Nya yg shalih.
Namun kalau benda itu dikatakan keramat dengan sendirinya, atau
pemiliknya adalah empu empu keris zaman dahulu, yg tak jelas mukmin kah
atau kafir. Sebaiknya jauhi, karena mungkin saja benda itu dipengaruhi
oleh kekuatan Jin atau syaitan, maka kita terperosok pada Jurang dosa.
Sumber Habib Munzir Al Musawwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar